DPRD Kaltim Desak Perbaikan Birokrasi, Balik Nama Dipermudah

oleh -282 Dilihat
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur mendorong pemerintah provinsi memperketat pengawasan administrasi kendaraan melalui razia rutin. Desakan ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah kendaraan pelat luar yang beroperasi tanpa proses administrasi yang sesuai.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan bahwa razia menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap ketentuan daerah. Ia menilai, tanpa pengawasan lapangan yang kuat, aturan yang ada tidak akan memberikan dampak nyata.

“Dishub dan kepolisian harus rutin turun ke lapangan. Jika pengawasan longgar, kebocoran pendapatan akan terus terjadi,” katanya.

Razia terpadu tersebut, menurut DPRD, tidak hanya fokus pada kelengkapan surat kendaraan. Pemeriksaan masa berlaku surat jalan bagi kendaraan perusahaan dari luar daerah juga menjadi salah satu unsur yang perlu diperketat.

DPRD menilai, beberapa kendaraan perusahaan beroperasi di Kaltim dalam jangka panjang tanpa kejelasan administrasi. Kondisi itu dianggap berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.

Selain penegakan hukum, DPRD menyoroti persoalan birokrasi yang dinilai menjadi hambatan bagi masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan. Banyak warga melaporkan proses administrasi yang memakan waktu lama dan kurang transparan.

“Kita perlu melakukan pembenahan sistem. Jika layanan dibuat cepat dan jelas, masyarakat akan patuh,” ujar Sabaruddin.

DPRD Kaltim mendukung langkah Bapenda yang tengah mengkaji skema insentif bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama. Insentif tersebut mencakup potongan biaya administrasi, layanan prioritas, hingga loket khusus bagi perusahaan.

Strategi jemput bola juga didorong untuk diterapkan, terutama bagi perusahaan besar yang memiliki ratusan unit kendaraan. Pendekatan aktif ini dinilai dapat mempercepat penyelarasan data dan meningkatkan penerimaan daerah.

Menurut Sabaruddin, reformasi layanan dan pengawasan yang ketat merupakan dua langkah yang harus berjalan berdampingan. Keduanya dinilai menentukan keberhasilan kebijakan penertiban kendaraan di Kaltim.

Ia menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada aturan baru, tetapi juga pada efektivitas implementasi di lapangan. Tanpa perubahan nyata dalam sistem administrasi, target peningkatan PAD akan sulit dicapai.

“Jika pengawasan diperketat dan layanan diperbaiki, Kaltim dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor kendaraan. Ini penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkasnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *