Ulasankaltim.id, Samarinda — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda kembali menggelar Operasi Zebra 2025 yang berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025. Memasuki hari kedua, petugas telah menindak sedikitnya 110 pelanggar lalu lintas, terdiri dari 85 pengendara motor dan 25 pengemudi mobil.
Pada Selasa sore (18/11), Satlantas kembali menggelar operasi di dua ruas jalan utama Kota Samarinda, yakni Jalan Perniagaan dan Jalan Gatot Subroto. Dari kedua lokasi tersebut, puluhan pengendara terjaring akibat berbagai jenis pelanggaran. Pelaksanaan operasi turut melibatkan personel dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Kanit Pengaturan, Pengawalan dan Patroli (Turwali) Satlantas Polresta Samarinda, IPTU Ismail Marzuki, mengatakan bahwa Operasi Zebra tahun ini menyasar delapan jenis pelanggaran prioritas.
“Untuk kegiatan Operasi Zebra yang kedua ini, sasarannya mengacu pada delapan pelanggaran prioritas. Yang paling banyak kami temukan yaitu pengendara tidak menggunakan helm dan melawan arus, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya.

IPTU Ismail menjelaskan bahwa budaya tertib lalu lintas harus dimulai dari kesadaran pengendara itu sendiri.
“Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu tertib, untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain. Minimal kita taat aturan. Insyaallah ke depan budaya tertib itu akan sangat bermanfaat,” katanya.
Hingga hari kedua pelaksanaan operasi, sekitar 70 persen pelanggar dikenakan sanksi tilang. Total pelanggar yang ditindak selama dua hari berjumlah 110 kendaraan, dengan rincian: 85 pengendara roda dua dan 25 pengendara roda empat
“Rata-rata pelanggarannya masih sama, yakni melawan arus dan tidak memakai helm. Untuk sanksi tilang, pembayaran dapat dilakukan langsung melalui BRIVA,” tambah IPTU Ismail.
Operasi Zebra akan terus digelar hingga akhir November dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di Kota Samarinda. (Fzi)










