Dishub Samarinda Perketat Pengawasan Truk Material, Wajib Tutup Muatan dengan Terpal

oleh -299 Dilihat
TRuck bermuatan tanah uruk tanpa menutup bak belakang dan terpal saat melintasi jalan M. Yamin (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mempertegas langkah pengawasan terhadap kendaraan angkutan material yang melintas di jalan-jalan kota. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan kebersihan kota dari tumpahan pasir dan batu kerikil yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Dalam rapat internal bersama bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dishub menegaskan komitmen untuk menindak tegas truk yang mengangkut material tanpa menutup muatannya dengan terpal. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya preventif agar aktivitas distribusi material tidak menimbulkan dampak negatif di jalan umum.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya telah memulai langkah awal dengan melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang material di wilayah kota. Pendataan tersebut penting untuk memantau aktivitas distribusi dan memastikan seluruh armada mengikuti aturan yang berlaku.

“Setiap truk pengangkut pasir maupun batu wajib menutup muatannya dengan terpal. Pendataan ini kami lakukan agar seluruh pengiriman material bisa diawasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain itu, Dishub akan mengirim surat imbauan resmi kepada kontraktor dan pihak proyek konstruksi di Samarinda. Surat tersebut menekankan kewajiban penggunaan penutup muatan, terutama bagi kendaraan yang memasok material ke lokasi pembangunan.

Kebijakan ini muncul setelah meningkatnya laporan warga tentang tumpahan material di jalan raya. Kondisi tersebut menyebabkan debu dan permukaan jalan menjadi licin, sehingga membahayakan pengguna jalan lain. “Kami berharap sopir maupun pekerja proyek bisa bertanggung jawab. Jika ada tumpahan, segeralah dibersihkan,” tegas Hotmarulitua.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi itu mengatur kewajiban penutup muatan serta larangan bagi truk pengangkut barang yang menyebabkan gangguan di jalan umum.

Meski begitu, Dishub mengakui bahwa penindakan langsung menjadi kewenangan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda. “Kami berperan dalam pengawasan dan pendataan. Kalau ditemukan pelanggaran, laporan akan kami teruskan ke Satlantas untuk penindakan,” katanya.

Untuk memperluas jangkauan pengawasan, Dishub juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan pelanggaran di lapangan. Warga diimbau menyertakan bukti berupa foto kendaraan dan nomor plat agar laporan dapat segera ditindaklanjuti. “Tanpa nomor kendaraan, kami sulit melakukan penelusuran,” tambahnya.

Hotmarulitua juga menyebutkan bahwa keterbatasan sistem CCTV di Samarinda menjadi alasan pentingnya partisipasi publik. Pengawasan teknologi saat ini belum menjangkau seluruh ruas jalan, sehingga laporan masyarakat dianggap sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penegakan aturan.

Selain persoalan terpal, Dishub juga mengatur jalur dan jam operasional kendaraan angkutan barang. Truk berkapasitas enam roda diperbolehkan melintas di ruas utama seperti Jalan Antasari, Letjen Suprapto, dan Suryanata pada malam hari. Namun, kendaraan besar seperti tronton dan head truck tetap diwajibkan menggunakan jalur lingkar luar kota.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub telah memasang rambu larangan di sejumlah titik strategis dan menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggar. Truk yang terbukti melanggar dapat dikenai pembekuan kartu bahan bakar (fuel card) atau penahanan dokumen KIR, sedangkan penindakan STNK dilakukan bersama Satlantas.

Hotmarulitua menutup dengan harapan agar langkah ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif antara pemerintah, pengusaha material, dan masyarakat. “Penertiban ini bukan semata tugas Dishub. Kalau semua pihak patuh, Samarinda akan menjadi kota yang lebih tertib, bersih, dan aman bagi pengguna jalan,” pungkasnya. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *