Ulasankaltim.id, Samarinda – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Samarinda kini berhadapan dengan hukum setelah terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online. Insiden ini terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025, di kawasan simpang tiga antara Jalan Gunung Merbabu dan Jalan Gunung Merapi.
Pelaku diketahui berinisial AA, berusia 46 tahun, yang merupakan pegawai aktif di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Samarinda. Korban dalam kejadian ini adalah Rayhan, seorang pengemudi ojek online berusia 19 tahun.
Peristiwa bermula saat korban mendatangi sebuah warung makan untuk menjemput pesanan. Seusai mengambil makanan, korban bersiap pergi namun diminta membayar uang parkir oleh anak pelaku yang saat itu berada di lokasi.
Penolakan Rayhan atas permintaan tersebut memicu cekcok. Keributan verbal itu kemudian menarik perhatian AA yang berada di tempat yang sama.
Tanpa banyak peringatan, AA langsung menghampiri dan melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi tersebut terekam kamera ponsel warga dan tersebar luas di media sosial, memicu kecaman publik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyelidikan awal dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Pelaku datang saat anaknya berselisih dengan korban, lalu langsung melakukan kekerasan fisik terhadap pengemudi ojek online tersebut,” ujar AKP Dicky dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Juli 2025.
AA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan kini ditahan di Mapolresta Samarinda. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak penganiayaan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Proses penyidikan terhadap AA masih berjalan.
Meskipun tidak sedang menjalankan tugas kedinasan saat kejadian, status pelaku sebagai ASN menjadi perhatian tersendiri. Publik mendesak agar proses hukum tidak diintervensi dan tetap berjalan transparan.
Polisi menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa memandang jabatan atau profesi pelaku.
“Siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada perlakuan istimewa,” tambah AKP Dicky.
Sementara itu, muncul pula video lain yang beredar di media sosial, menampilkan seseorang membawa senjata tajam di area yang diduga masih berkaitan dengan lokasi kejadian.
Video tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran akan adanya keterlibatan pihak lain atau unsur premanisme dalam kasus ini.
Namun, polisi menyatakan bahwa rekaman itu belum dapat dikaitkan langsung dengan peristiwa penganiayaan yang melibatkan AA.
“Kami sedang mendalami rekaman tersebut sebagai bagian dari penyelidikan terpisah. Saat ini belum ada tersangka dalam video itu,” jelas AKP Dicky.
Korban diketahui telah melapor dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia juga mendapatkan perawatan medis akibat luka ringan yang dialaminya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya etika dan perilaku ASN di luar tugas kedinasan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Dispora terkait sanksi kepegawaian bagi AA.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video kekerasan secara masif guna menghindari penyebaran informasi yang belum diverifikasi.
Proses hukum terhadap AA akan terus dikawal dan diperbarui secara terbuka kepada publik, seiring penyidikan berjalan. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









