20 Tahun Bersengketa, Yulianus Henock Anggota DPD RI Fasilitasi Mediasi Lahan Kalimanis

oleh -372 Dilihat
Anggota DPD RI, Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si memfasilitasi mediasi antara Koperasi Kalimanis Grub dengan Perusahaan Kalimanis (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Sengketa lahan antara Koperasi Kalimanis Grup dan pihak Perusahaan Kalimanis memasuki babak baru. Mediasi resmi digelar di Kantor DPD RI Perwakilan Kalimantan, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Senin (9/6/25).

Pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Anggota DPD RI, Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si. Ia turut menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa dalam upaya mencari titik temu atas persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Camat Sambutan, Sri Wulandari, S.Sos, juga hadir dalam mediasi sebagai pihak pemerintah setempat yang ikut mengawal persoalan tersebut.

Dalam pernyataannya, Yulianus mengungkapkan bahwa akar permasalahan bermula dari klaim lahan seluas 45 hingga 48 hektare yang selama ini digunakan untuk perumahan karyawan koperasi. Lahan tersebut kini diklaim sebagai milik perusahaan.

“Permasalahan ini sudah berjalan selama 20 tahun. Namun sampai saat ini belum juga ditemukan titik terang antara koperasi dan perusahaan,” ujar Yulianus dalam sesi mediasi.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan agraria tersebut. Yulianus berharap mediasi ini menjadi awal yang baik bagi penyelesaian secara adil.

“Saya berharap semua pihak dapat berpikir jernih dan membuka ruang dialog agar ditemukan kesepakatan bersama,” tambahnya.

Pihak Koperasi Kalimanis Grup menyatakan keinginan untuk mengadakan pertemuan terbatas guna menindaklanjuti hasil mediasi awal ini. Mereka menilai dialog lanjutan menjadi kunci untuk merumuskan solusi yang konkret.

Harapan serupa juga disampaikan oleh pihak perusahaan. Perwakilan Perusahaan Kalimanis, Wahyu, menyambut baik inisiatif dari koperasi dan siap hadir dalam pertemuan terbatas yang direncanakan.

“Kami terbuka untuk dialog lanjutan demi menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Wahyu singkat saat ditemui usai mediasi.

Meski belum membuahkan kesepakatan final, mediasi yang diinisiasi DPD RI tersebut dinilai sebagai langkah konstruktif dalam mengurai konflik lahan yang telah berlarut.

Upaya selanjutnya akan difokuskan pada pertemuan teknis antara kedua belah pihak dengan skala yang lebih terbatas, diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret yang diterima bersama. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *