Ulasankaltim.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas di bawah Jembatan Mahakam I. Keputusan ini diambil menyusul insiden tabrakan kapal yang terjadi pada 26 April 2025 lalu.
Langkah tersebut diumumkan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin malam, 28 April 2025, di Gedung DPRD Kaltim. Rapat berlangsung selama empat jam, dari pukul 19.00 hingga 23.00 WITA, dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan daerah maupun pusat.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa keputusan penghentian aktivitas diambil sebagai bentuk respons cepat untuk menjamin keselamatan publik dan perlindungan terhadap struktur jembatan.
“Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi, BBPJN, Biro Hukum Pemprov, serta Asisten II Setprov Kaltim,” ujar Sabaruddin dalam keterangannya.
Menurutnya, penghentian aktivitas meliputi semua kegiatan yang berlangsung di bawah jembatan, mulai dari lalu lintas air hingga aktivitas pengolongan dan pelayaran. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 23.00 WITA malam itu juga.
Langkah ini, kata Sabaruddin, juga bagian dari tindakan preventif sembari menunggu hasil investigasi teknis yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya pencegahan sebelum dampak yang lebih besar terjadi.
Surat resmi mengenai keputusan penutupan akan segera dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan dan kementerian terkait. Ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan koordinasi lintas institusi.
Rapat tersebut juga dihadiri secara daring oleh perwakilan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR. Keterlibatan pemerintah pusat menunjukkan keseriusan penanganan insiden ini.
Salah satu poin krusial yang muncul dalam rapat adalah sikap perusahaan pelayaran PT Tujuh Samudra, yang disebut belum menunjukkan tanggung jawab atas insiden tabrakan.
Sabaruddin menyampaikan bahwa DPRD telah empat kali mengirimkan surat pemanggilan kepada perusahaan tersebut, namun tidak mendapat tanggapan memadai. Bahkan, utusan perusahaan yang hadir tidak memiliki kewenangan membuat keputusan.
“Ini bukan sekadar pengabaian administratif. Sikap seperti ini mencerminkan pelecehan terhadap lembaga dan masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.
Merespons hal tersebut, DPRD meminta perwakilan PT Tujuh Samudra meninggalkan ruang rapat. Keputusan itu diambil berdasarkan standar operasional prosedur internal lembaga.
DPRD juga mendesak BBPJN untuk segera menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada perusahaan terkait sebagai dasar proses ganti rugi atas insiden sebelumnya. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Sementara itu, untuk insiden yang terjadi pada 26 April, DPRD meminta Kantor Syahbandar, Pelindo, dan Pemprov Kaltim segera mendata kerusakan serta menetapkan nilai kerugian.
Sabaruddin juga mengusulkan agar kapal yang terlibat dalam tabrakan segera diberi garis polisi (police line) guna mencegah upaya manipulasi barang bukti.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap PT Tujuh Samudra dan PT Energi dalam proses penyelidikan. Menurutnya, kedua perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas dampak insiden.
Meski aktivitas di bawah jembatan telah dihentikan, lalu lintas kendaraan di atas jembatan masih diperbolehkan dengan catatan menunggu hasil investigasi teknis dari Dinas Perhubungan.
“Kami akan mengevaluasi kembali aktivitas di atas jembatan setelah ada hasil pengecekan teknis. Jika dinyatakan aman, maka lalu lintas akan dibuka kembali dengan pengawasan ketat,” ucapnya.
Penutupan ini, tambahnya, bersifat nonnegotiable. Semua aktivitas di bawah Jembatan Mahakam I dihentikan total tanpa pengecualian, demi keselamatan bersama.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen DPRD Kaltim untuk menjaga keselamatan publik dan memastikan tanggung jawab hukum ditegakkan. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









