Ulasankaltim.id, Samarinda – Malam yang seharusnya tenang di Samarinda, Jumat (28/3/2025), mendadak berubah mencekam. Suara sirine dan mobil patroli Satpol PP beriringan menyisir jalanan menuju dua lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal di Kelurahan Makroman.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Tanpa kompromi, petugas melakukan penggerebekan yang telah lama direncanakan, bertepatan dengan momen Ramadan yang seharusnya menjadi bulan penuh kedamaian.
“Kami sengaja melakukan razia malam hari, karena transaksi miras ilegal biasanya berlangsung saat situasi sepi dan jauh dari pantauan,” kata Anis di sela-sela operasi. Ia menyebut, aksi ini adalah respons atas keluhan masyarakat yang sudah berulang kali melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di dua toko tersebut.
Lokasi pertama yang disasar adalah Warung Wahyu, toko kelontong yang tampak biasa dari luar. Namun, saat petugas memeriksa bagian belakang warung, ditemukan puluhan kardus berisi miras beragam merek. “Total ada 73 botol yang kami temukan di sini,” ungkap Anis.
Tidak berhenti di situ, Satpol PP kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni Warung Sudirman, yang juga beroperasi di Jalan Provinsi, Kelurahan Makroman. Modusnya serupa. Miras disembunyikan dengan rapi. Dari toko ini, petugas menyita 80 botol.
Dari hasil penertiban malam itu, total sebanyak 153 botol minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan. Petugas mencatat, sebagian besar termasuk dalam kategori miras golongan B dan C yang dilarang dijual tanpa izin resmi.
Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa kedua warung tersebut tidak mengantongi izin apapun terkait penjualan minuman keras. “Dari segi legalitas, jelas mereka melanggar. Mereka hanya memiliki izin warung biasa, bukan untuk menjual miras,” tegasnya.
Anis juga menyebut bahwa kedua toko tersebut bukan kali pertama terjaring razia. “Sudah berkali-kali kami lakukan penindakan, bahkan peringatan keras. Namun tetap saja membandel,” katanya dengan nada geram.
Kepala Satpol PP Samarinda itu pun mengingatkan, operasi semacam ini akan terus digelar secara rutin, apalagi di bulan suci Ramadan. Ia menegaskan, razia tidak hanya menindak peredaran miras, tetapi juga penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah biliar sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04.
Seluruh barang bukti yang diamankan, kata Anis, akan diproses sesuai prosedur dan nantinya dimusnahkan. “Kami tidak ingin barang ini kembali beredar. Pemusnahan akan kami lakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, beberapa warga yang turut menyaksikan jalannya razia memberikan dukungan moral kepada petugas. “Memang warung-warung ini sering jadi tempat orang beli miras, apalagi malam hari,” ujar Rasyid, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.
Tak hanya warga, sejumlah tokoh masyarakat pun mendukung langkah tegas Satpol PP. Mereka berharap penindakan ini mampu menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan khidmat selama bulan Ramadan di Samarinda.
Satpol PP memastikan bahwa pihaknya tak akan berhenti sampai di sini. Anis menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran serupa yang mengancam ketertiban masyarakat. “Kami ingin Kota Samarinda benar-benar bersih dari peredaran miras ilegal, khususnya selama Ramadan,” tutup Anis. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









