Wacana Balik Nama HP Bekas, Komdigi Ingin Transaksi Lebih Aman

oleh -207 Dilihat
Gambar Ilustrasi
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan langkah baru dalam pengaturan jual beli ponsel bekas. Rencananya, setiap transaksi ponsel second akan diwajibkan melalui proses balik nama, mirip dengan penjualan kendaraan bermotor.

Wacana ini muncul sebagai upaya mencegah penyalahgunaan identitas pemilik lama. Dengan sistem balik nama, data kepemilikan ponsel akan tercatat secara resmi ketika berpindah tangan.

Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, mengungkapkan rencana tersebut dalam sebuah forum akademik di Bandung.

Acara bertajuk Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri digelar di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB pada Senin (29/9).

“HP second itu kita harapkan nantinya juga jelas, seperti jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis, dalam paparannya yang diunggah melalui kanal YouTube resmi STEI ITB pada Selasa (30/9).

Ia menambahkan, mekanisme ini diharapkan dapat membuat setiap perpindahan kepemilikan ponsel terdokumentasi dengan baik. “HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” lanjutnya.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh, Adis menyebut rencana balik nama ponsel bekas masih berkaitan dengan kebijakan pemblokiran IMEI untuk ponsel hasil curian.

Menurutnya, kebijakan pemblokiran IMEI tidak bersifat wajib. Masyarakat akan diberikan pilihan untuk menggunakan layanan ini sesuai kebutuhan.

Mekanisme pemblokiran pun dirancang sederhana. Pemilik ponsel dapat melakukan pendaftaran perangkat secara mandiri melalui sistem online yang kemudian akan diverifikasi.

Apabila proses verifikasi berhasil, perangkat tersebut resmi terdaftar dalam layanan blokir IMEI. Dengan begitu, ponsel yang hilang atau dicuri dapat segera dinonaktifkan dari jaringan operator.

Adis menjelaskan, saat ponsel berpindah tangan secara sah, misalnya melalui transaksi jual beli, pemilik lama cukup melakukan penghentian atau unreg layanan blokir.

Setelah itu, pemilik baru dapat melakukan registrasi ulang menggunakan data pribadinya, sehingga kepemilikan perangkat tercatat secara sah.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa digunakan, sementara perangkat hasil tindak pidana dapat dicegah peredarannya,” tegas Adis saat dihubungi Kamis (2/10).

Dengan sistem balik nama dan layanan blokir IMEI, pemerintah berharap pasar ponsel bekas tetap sehat sekaligus melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan identitas maupun peredaran perangkat ilegal.

Wacana ini kini masih dalam tahap pembahasan, namun Komdigi menilai langkah tersebut penting sebagai bagian dari perlindungan konsumen digital di Indonesia. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *