Tabung “Whip Pink” Diselidiki Polisi, Kemenkes Tegaskan N2O Bukan untuk Konsumsi Umum

oleh -246 Dilihat
Foto Illustrasi
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Perbincangan publik kembali diwarnai sorotan terhadap penggunaan gas nitrous oxide (N2O) setelah temuan tabung gas tersebut dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah. Peristiwa ini mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas yang berstatus sebagai gas medis itu.

Kemenkes menegaskan bahwa N2O memiliki aturan penggunaan yang ketat di sektor kesehatan. Gas tersebut tidak diperuntukkan bagi pemakaian bebas di luar fasilitas pelayanan kesehatan.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menyatakan N2O sebagai gas medis hanya boleh digunakan di rumah sakit. Penggunaannya harus mengikuti prosedur terstandar dan ditangani tenaga yang memiliki kompetensi.

Ia menjelaskan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026). Menurutnya, pengawasan terhadap gas medis menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan pasien dan mencegah penyalahgunaan.

El Iqbal menerangkan, secara umum nitrous oxide memang dimanfaatkan di sejumlah sektor seperti industri pangan, pertanian, dan otomotif. Namun, ketika digunakan dalam layanan kesehatan, statusnya berubah menjadi gas medis dengan regulasi khusus.

Pengaturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selain itu, N2O juga tercantum dalam Formularium Nasional sebagai bagian dari obat penunjang layanan rujukan, terutama untuk anestesi.

Ia menambahkan, N2O tidak memiliki izin edar seperti obat pada umumnya. Hal ini karena distribusinya dilakukan melalui sistem instalasi gas medis di rumah sakit, bukan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat luas.

Sementara itu, kepolisian masih menelusuri asal-usul tabung “whip pink” yang ditemukan di apartemen Lula Lahfah. Penelusuran tetap berjalan meski penyelidikan penyebab kematian selebgram tersebut telah dihentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidik mendalami sumber pemesanan tabung tersebut. Polisi juga memantau jalur distribusi dan penjualan yang diduga terkait.

Ia menyebut pihaknya menemukan indikasi penjualan melalui platform daring. Menurutnya, salah satu akun yang diduga menjual produk serupa telah diturunkan dari platform tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan tabung dikirim langsung ke apartemen Lula. Paket datang dalam sebuah kantung dan diterima oleh asisten rumah tangga berinisial A.

Polisi bekerja sama dengan petugas keamanan apartemen untuk menelusuri proses pengantaran barang itu. Rekaman dan keterangan saksi menunjukkan A membawa kantung berisi tabung tersebut ke dalam unit apartemen, yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *