Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, memimpin langsung kegiatan patroli dan monitoring rutin yang digelar pada Selasa sore (31/3/26). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) ilegal dari wilayah Kecamatan Sambutan.
Anis menjelaskan, kegiatan patroli dan pengawasan ini merupakan tugas rutin Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada pedagang kaki lima (PKL) atau miras saja, melainkan seluruh potensi pelanggaran di ruang publik.
“Patroli ini sudah menjadi tugas kami. Tidak hanya PKL atau miras, tetapi semua bentuk pelanggaran yang kami temukan di lapangan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas terlebih dahulu menyasar kawasan taman di depan Islamic Center Samarinda. Di lokasi itu, Satpol PP masih menemukan pelanggaran terkait pemanfaatan trotoar dan ruang terbuka hijau.
Menurut Anis, sebelumnya kawasan tersebut telah ditertibkan sehingga trotoar dapat difungsikan sebagaimana mestinya untuk pejalan kaki. Namun, saat patroli berlangsung, masih ditemukan sejumlah pelanggar yang mencoba kembali berjualan di area tersebut.
“Kami langsung lakukan penertiban dan mengingatkan agar tidak berjualan di trotoar maupun ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga menindak seorang PKL buah di Jalan Yos Sudarso yang berjualan di atas drainase dan menjadikan lokasi bongkar muat sebagai lapak. Satpol PP segera meminta pedagang untuk memindahkan aktivitasnya guna mencegah lapak menjadi permanen.
“Kalau dibiarkan, bisa berkembang menjadi tempat usaha permanen. Karena itu kami lakukan deteksi dini agar pelanggaran tidak meluas,” jelasnya.
Razia kemudian dilanjutkan ke wilayah Makroman, Kecamatan Sambutan. Dari empat titik yang menjadi sasaran, petugas menemukan satu warung yang kedapatan menjual miras secara ilegal.
Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 82 botol miras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung didata dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penjual kami buatkan berita acara dan akan dipanggil ke kantor Satpol PP. Selanjutnya akan diproses oleh PPNS dan bisa dilanjutkan hingga persidangan,” kata Anis.
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut juga terdapat sejumlah warung yang tutup saat petugas datang, meski diketahui biasanya beroperasi selama 24 jam.
Meski demikian, Anis menegaskan bahwa patroli akan terus dilakukan secara konsisten guna memberikan efek pengawasan kepada masyarakat.
“Kami tetap bergerak. Tujuannya agar ada efek jera dan masyarakat merasa diawasi. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Anis juga menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi operasi perdana pascalebaran, khususnya dalam penindakan miras. Sementara untuk pengawasan PKL, kegiatan tersebut telah menjadi rutinitas harian Satpol PP.
“Kami tetap semangat menjalankan tugas. Walaupun tidak semua sasaran ditemukan, kami yakin dengan konsistensi, pelanggaran tetap bisa ditekan,” pungkasnya. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









