Satpol PP Samarinda Amankan 410 Botol Miras, Modus Disembunyikan di Dalam Mobil

oleh -206 Dilihat
Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat mengamankan Miras (Foto : Fdy)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan patroli dan monitoring pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Rabu siang (1/4). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pelanggaran Perda di wilayah Kota Tepian.

“Seperti biasa, kami selalu mengadakan patroli, monitoring, dan pengawasan terhadap seluruh pelanggar Perda di wilayah kerja Kota Samarinda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada patroli sebelumnya, sejumlah target operasi (TO) sempat tidak membuahkan hasil. Namun pada kegiatan lanjutan kali ini, petugas berhasil menemukan pelanggaran di lapangan.

“Dari beberapa TO kemarin memang sempat zonk. Tapi Alhamdulillah hari ini kami tindak lanjuti dan berhasil di dua lokasi,” jelasnya.

Dua titik yang menjadi sasaran berada di kawasan Jalan KS Tubun dan Jalan Imam Bonjol. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 410 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Menurut Anis, pelaku menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas, yakni dengan tidak menyimpan miras di dalam toko atau gudang.

“Modusnya, miras disimpan di dalam mobil yang diparkir di badan jalan. Jadi seolah-olah di dalam warung tidak ada barang. Ini yang harus kami cermati,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan, dan pemilik usaha langsung diberikan surat panggilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tadi sudah kami buatkan berita acara penyitaan dan surat panggilan. Besok yang bersangkutan diminta datang ke kantor Satpol PP untuk diproses melalui PPNS,” katanya.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan untuk disidangkan.

“Nanti setelah pemberkasan, kami limpahkan ke kejaksaan, kemudian ke pengadilan. Putusan akhirnya tergantung hakim,” terangnya.

Ia juga menyoroti maraknya pelanggaran serupa yang kerap berulang, bahkan oleh pelaku yang sama.

“Ini sudah berulang kali terjadi. Artinya efek jera belum ada. Harapan kami, ke depan bisa diberikan hukuman yang lebih tegas agar ada efek jera,” tegasnya.

Selain penindakan, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna menindak aspek perizinan usaha.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Akan kami komunikasikan juga dengan dinas terkait, termasuk kemungkinan penyegelan jika memang tidak sesuai perizinan,” pungkasnya. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *