Ulasankaltim.id, Samarinda — Suasana Jalan Sultan Hasanudin RT 17, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, tampak ramai sejak Selasa pagi (21/10/25).
Sejumlah alat berat milik Pemerintah Kota Samarinda diturunkan ke lokasi untuk melaksanakan eksekusi terhadap 57 unit rumah yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, dan melibatkan unsur gabungan dari TNI, Polri, serta perangkat pemerintah kota lainnya.
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 07.00 Wita, berlangsung dengan pengamanan ketat untuk memastikan situasi tetap kondusif di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa langkah eksekusi ini telah melalui proses panjang dan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pelaksanaan, pihaknya sudah menempuh berbagai tahapan administratif dan sosial, mulai dari sosialisasi kepada warga, pemberian surat peringatan, hingga surat pemberitahuan pengosongan.
“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup panjang kepada warga untuk melakukan pengosongan secara mandiri. Setelah melalui seluruh tahapan, hari ini kami mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,”
ungkap Anis kepada Ulasankaltim.id di lokasi kegiatan.
Menurut Anis, Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya telah memberikan tali asih kepada sejumlah warga yang menempati lahan tersebut, sebagai bentuk kebijakan sosial dan kepedulian pemerintah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada beberapa warga yang bertahan dan belum menerima tali asih dengan alasan tertentu.
“Target hari ini harus selesai, tidak ada toleransi waktu lagi. Kami juga menurunkan dua unit alat berat untuk membantu proses perobohan bangunan. Meskipun di lapangan ada sedikit kendala, tapi itu hal yang biasa. Kalau kolaborasi dan kerja sama antarpihak berjalan baik, kendala itu bisa diatasi,”
tambahnya.

Pantauan Ulasankaltim.id, dua alat berat excavator tampak bergantian merobohkan bangunan permanen maupun semi permanen. Petugas Satpol PP bersama aparat gabungan juga terlihat membantu warga yang masih mengevakuasi sisa barang-barang mereka sebelum bangunan diratakan.
Situasi sempat diwarnai tangis dan protes dari beberapa warga yang merasa keberatan, namun secara umum pelaksanaan berjalan tertib di bawah pengawasan aparat keamanan. Pihak pemerintah berusaha menjaga agar proses berlangsung humanis dan tanpa benturan fisik.
Sementara itu, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, yang turut hadir di lokasi, menegaskan bahwa tahapan sosialisasi dan mediasi sudah dilakukan berulang kali oleh pihak kecamatan bersama Satpol PP. Bahkan hingga sehari sebelum eksekusi, masih ada kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan secara baik-baik.
“Kami sudah sangat terbuka kepada warga. Sosialisasi dilakukan berulang kali, bahkan masih kami buka kesempatan hingga kemarin. Namun karena proses hukum dan administrasi sudah final, maka eksekusi hari ini tetap dijalankan,”
terang Aditya.
Terkait 38 bangunan yang belum menerima tali asih, Aditya menjelaskan bahwa tahapan pemberian bantuan telah selesai, dan tidak ada lagi tambahan penerima.
“Tahapan pemberian tali asih sudah lewat. Kami harap masyarakat bisa memahami bahwa semua ini sudah melalui prosedur yang jelas dan cukup panjang. Pemerintah tidak serta merta menertibkan tanpa dasar,”
ujarnya.
Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset milik Pemerintah Kota Samarinda agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan umum. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai aturan hukum, asas kemanusiaan, dan ketertiban umum.
Hingga siang hari, proses perobohan masih terus berlangsung. Petugas di lapangan tetap berjaga untuk mengamankan area eksekusi hingga seluruh bangunan selesai ditertibkan. (Fer)










