Satpol PP dan DPMPTSP Turun Tangan, Pesona Coffee Diminta Taat Regulasi Perizinan

oleh -204 Dilihat
Kondisi Pertemuan antara Satpol PP, kecamatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Pemilik Kafe membahas Perizinan Usaha (Foto : Fdy)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aktivitas usaha di kawasan Pelita 3 kembali menjadi perhatian publik setelah operasional Pesona Coffee disorot karena dugaan menghadirkan hiburan menyerupai diskotek. Polemik tersebut kini memasuki tahap klarifikasi dan penataan, menyusul langkah pemerintah kota yang turun langsung ke lokasi untuk memastikan kepastian hukum dan kesesuaian izin usaha.

Pada Sabtu malam (14/2/26), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda bersama perangkat daerah teknis mendatangi tempat usaha tersebut. Kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti sorotan masyarakat sekaligus menyamakan pemahaman antara pelaku usaha dan pemerintah terkait legalitas operasional.

Dalam kegiatan itu, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Pihak kecamatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda turut hadir guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan lintas instansi. Pemerintah menegaskan pendekatan yang ditempuh bersifat persuasif namun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Pertemuan difokuskan pada kesesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kegiatan komersial yang dilakukan sesuai dengan dokumen perizinan yang terdaftar.

Owner Pesona Coffee, Deni Wijaya, menyatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar usaha tetap dapat beroperasi dengan syarat mematuhi aturan. Ia menyebut izin usaha dan angkringan yang dimiliki tetap berjalan, namun kegiatan yang melanggar ketentuan tidak diperbolehkan lagi.

Deni juga menyampaikan rencana untuk mendatangi kantor Satpol PP pada Rabu mendatang guna pembahasan lanjutan. Ia menegaskan komitmennya untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan yang muncul lebih banyak dipengaruhi kendala teknis dalam sistem perizinan daring. Ia berharap proses administrasi dapat dipermudah agar pelaku usaha kecil tidak mengalami hambatan dalam memenuhi kewajiban legalitas.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang jelas dan sistem yang efisien akan membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan secara tertib. Deni juga memastikan tidak ada penjualan minuman keras maupun aktivitas lain yang tidak sesuai izin.

Selain itu, ia meminta media menyampaikan informasi berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia menilai pemberitaan yang akurat penting untuk menjaga reputasi usaha.

Sementara itu, Camat Sambutan, Norbaiti Zarta, menjelaskan kehadiran pihak kecamatan bertujuan memfasilitasi komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah. Ia menyebut izin yang dimiliki saat ini tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang sempat dijalankan, sehingga memerlukan penyesuaian.

Norbaiti juga mengungkapkan bahwa penerbitan izin baru di wilayah tersebut masih terkendala karena Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sambutan belum ditetapkan kementerian terkait. Selama dokumen itu belum disahkan, proses perizinan belum dapat dilanjutkan.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan langkah yang diambil merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Ia memastikan proses penanganan akan mengikuti regulasi, dan meminta pemilik usaha segera melengkapi perizinan sebelum operasional berjalan penuh sesuai ketentuan. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *