Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah dinamika organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Timur, Musyawarah Wilayah (Muswil) II Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kaltim menjadi penanda penting arah kepemimpinan lima tahun ke depan. Forum tertinggi tingkat wilayah itu menetapkan kepengurusan baru periode 2024–2029.
Muswil II digelar pada 4–5 Oktober 2024 di Gedung Christian Centre. Kegiatan ini dihadiri pengurus IKAT cabang dari 10 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur sebagai pemilik hak suara sah.
Forum tersebut membahas laporan organisasi sekaligus agenda pemilihan kepengurusan wilayah. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme musyawarah yang disepakati peserta.
Dalam sidang pleno, peserta Muswil menetapkan Dr. Yusuf T. Silambi, MM., MBA sebagai Ketua IKAT Wilayah Kalimantan Timur. Ia didampingi Sem Karta sebagai Sekretaris dan Imelda Tonapa sebagai Bendahara.
Keputusan itu diambil secara demokratis dengan dukungan cabang-cabang yang hadir. Hasil Muswil menjadi dasar legitimasi kepengurusan wilayah masa bakti 2024–2029.
Seluruh perwakilan cabang menyatakan menerima hasil forum sebagai keputusan bersama. Kesepakatan tersebut menegaskan posisi Muswil sebagai otoritas tertinggi organisasi di tingkat wilayah.
Kepengurusan hasil Muswil II kemudian memperoleh pengesahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada November 2025. Pengukuhan tersebut menandai pengakuan resmi terhadap struktur pengurus IKAT Kaltim.
Acara pengukuhan dihadiri jajaran pengurus wilayah serta perwakilan IKAT cabang kabupaten/kota. Kehadiran mereka memperkuat legitimasi organisasi secara administratif dan struktural.
Pada bulan yang sama, IKAT Kaltim menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil). Agenda ini dilaksanakan pada 29 November 2025 di Hotel Aston Samarinda.
Mukerwil difokuskan untuk merumuskan program strategis organisasi. Forum ini juga menetapkan arah kebijakan kerja selama periode kepengurusan 2024–2029.
Pengurus wilayah bersama cabang membahas rencana kerja di berbagai bidang. Pembahasan diarahkan pada penguatan peran organisasi dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Toraja di Kaltim.
Ketua IKAT Kaltim, Dr. Yusuf T. Silambi, menegaskan, “Kepengurusan yang sah berpedoman pada hasil Muswil II yang telah dilaksanakan di Gedung Christian Centre pada 4–5 Oktober 2024.”
Ia juga menyatakan, “IKAT di Kalimantan Timur hanya ada satu, di bawah kepemimpinan saya sebagai Ketua, Sem Karta sebagai Sekretaris, dan Imelda Tonapa sebagai Bendahara.”
Menurutnya, kekuatan organisasi terlihat dari dukungan cabang. “Bukti soliditas IKAT wilayah Kaltim juga didukung oleh IKAT cabang di kabupaten/kota melalui surat pernyataan resmi,” ujarnya.
Selain itu, pengurus IKAT Wilayah Kaltim menggelar rapat konsolidasi bersama pengurus IKAT cabang se-Kalimantan Timur pada 11 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas sikap organisasi terhadap dinamika internal dan eksternal paguyuban.
Dalam rapat konsolidasi itu, peserta menyepakati tiga poin bersama, yaitu:
- IKAT Kaltim dan IKAT Cabang se-Kaltim tetap berpedoman pada hasil Muswil II IKAT Kaltim tahun 2024.
- IKAT Kaltim tidak berafiliasi dengan PMTI maupun IKATNUS.
- Menolak mengikuti Muswil PMTI yang diprakarsai sejumlah pihak di Kaltim yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat Toraja di Kalimantan Timur.
Yusuf turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah. “Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah mendukung dan mengukuhkan kepengurusan IKAT Kaltim sebagai wadah paguyuban masyarakat Toraja,” katanya.
Ia menambahkan, “IKAT Kaltim tidak berafiliasi dengan organisasi mana pun dan berkomitmen melayani masyarakat Toraja tanpa terkecuali. Apabila ada pihak lain yang mengatasnamakan IKAT cabang di kabupaten/kota tanpa rekomendasi resmi, maka keberadaannya patut diduga tidak sah secara organisasi.”
Melalui kepengurusan baru ini, IKAT Kaltim berharap organisasi semakin solid, profesional, serta mampu menjadi wadah pemersatu masyarakat Toraja di Kalimantan Timur sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









