ED (20) Diamankan Polisi atas Dugaan Persetubuhan Anak di Samarinda, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -203 Dilihat
Foto Illustrasi
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Langkah hukum kembali ditegakkan di Kota Tepian. Di tengah aktivitas warga yang berjalan seperti biasa, aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang menyeret seorang pemuda berusia 20 tahun ke balik jeruji.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengamankan pria berinisial ED (20) atas laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku sekolah. Penindakan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.

Kasus ini terjadi di Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, dugaan perbuatan itu telah berlangsung sejak November 2024.

Penyidik menduga tindakan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Dari hasil pendalaman sementara, peristiwa serupa diduga berlangsung berulang hingga awal Februari 2026.

Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan perilaku korban. Keluarga kemudian berupaya menggali keterangan dengan pendekatan persuasif.

Dalam proses komunikasi itu, korban akhirnya mengakui telah menjalin hubungan badan dengan tersangka. Pengakuan tersebut disampaikan kepada keluarga pada Minggu, 8 Februari 2026.

Merespons pengakuan tersebut, pihak keluarga segera mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan. Aparat kemudian menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga beberapa kali berada di rumah yang menjadi lokasi kejadian dan bahkan kerap menginap. Peristiwa terakhir yang dilaporkan diduga terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 Wita.

Setelah mengantongi sejumlah keterangan dan bukti awal, polisi bergerak mengamankan ED. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara.

Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dua unit telepon seluler milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara.

AKP Agus menegaskan bahwa perkara yang menyangkut anak menjadi prioritas penanganan. Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, serta tersangka, dan mempercepat administrasi penyidikan untuk segera melimpahkan berkas ke tahap berikutnya.

Saat ini, ED ditahan di rumah tahanan kepolisian. Ia dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengingatkan orang tua agar memperkuat pengawasan dan komunikasi dengan anak sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *