Apa Itu Pamapta? Program Baru Polresta Samarinda untuk Tingkatkan Layanan Kepolisian

oleh -266 Dilihat
Kapolresta Samarinda saat meresmikan Pamapta (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah tuntutan publik akan pelayanan kepolisian yang cepat dan hadir nyata di lapangan, Polresta Samarinda melangkah dengan terobosan baru. Sebuah fungsi inovatif bernama Pamapta (Perwira Samapta) resmi diluncurkan, menjadi simbol perubahan menuju pelayanan yang lebih responsif, humanis, dan dekat dengan warga.

Langkah ini menandai babak baru dalam sistem pelayanan Polresta Samarinda. Melalui Pamapta, polisi diharapkan tak lagi hanya menunggu laporan di meja, tetapi hadir langsung di lokasi ketika masyarakat membutuhkan kehadiran mereka.

Pamapta merupakan hasil penyatuan dua sistem pelayanan lama, yaitu SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan KSPKT (Kepala SPKT). Kini, keduanya dilebur menjadi satu struktur baru yang lebih efisien dan mampu merespons situasi lapangan dengan cepat.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa Pamapta dibentuk untuk memperkuat kehadiran polisi di lini pertama pelayanan publik. “Pamapta ini terdiri dari tiga perwira yang bertugas bergantian setiap 12 jam, dibantu lima banit Pamapta. Mereka menjadi pihak pertama yang menerima laporan masyarakat dan langsung menindaklanjutinya di lapangan,” ujarnya.

Menurut Hendri, kehadiran Pamapta menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kecepatan dan kehadiran polisi di saat genting. “Masyarakat berharap ketika melapor, polisi segera datang membantu. Pamapta hadir untuk menjawab harapan itu,” tegasnya.

Secara operasional, Pamapta bertanggung jawab atas seluruh piket fungsi di Polresta Samarinda, mulai dari Reskrim, Lalu Lintas, Intelkam hingga Propam. Dengan sistem ini, setiap laporan yang masuk langsung ditangani bersama oleh fungsi-fungsi terkait di bawah kendali Pamapta.

Hendri mencontohkan, ketika terjadi kebakaran, Pamapta wajib segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membawa perlengkapan pendukung dan berkoordinasi dengan INAFIS serta dinas pemadam kebakaran untuk memastikan penanganan awal berjalan cepat dan terarah.

Begitu juga untuk kasus pidana berat seperti pembunuhan, Pamapta berkewajiban hadir di lokasi, melaporkan kepada Kapolres, serta mengajak tim Reskrim dan fungsi lainnya untuk melakukan olah TKP secara terpadu.

Lebih dari sekadar penerima laporan, Pamapta berperan sebagai first line supervisor pengawas lini pertama yang memastikan setiap laporan masyarakat segera mendapat respons. Fungsi ini diharapkan memperkuat kehadiran polisi yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Kapolresta menegaskan, keberadaan Pamapta tidak akan tumpang tindih dengan peran Polsek. Sebaliknya, fungsi ini memperkuat koordinasi antarunit di seluruh wilayah Samarinda. “Kalau ada kejadian, baik Pamapta, Polsek, maupun fungsi lain akan turun bersama. Kolaborasi ini justru mempercepat penanganan,” jelasnya.

Untuk menunjang mobilitas, Pamapta berkantor di gedung SPKT Polresta Samarinda dan dilengkapi kendaraan dinas khusus agar dapat segera bergerak ke lokasi kejadian. Semua piket fungsi juga disiagakan di tempat yang sama, sehingga laporan masyarakat bisa langsung direspons tanpa menunggu lama.

Selain kecepatan, aspek humanis juga menjadi perhatian. Petugas Pamapta dibekali kemampuan komunikasi publik agar mampu menghadapi warga yang datang dalam kondisi emosional. “Pamapta harus bisa menenangkan masyarakat, memberikan rasa aman, dan tetap profesional,” kata Hendri.

Menariknya, Pamapta juga diberi kewenangan untuk memberikan keterangan awal kepada wartawan di lapangan, agar publik mendapat informasi resmi dan akurat dengan cepat. “Mereka boleh menyampaikan data awal, seperti jumlah korban atau skala kejadian, tapi penyebab tetap menunggu hasil penyelidikan,” tambahnya.

Dengan kehadiran Pamapta, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik. Hendri berharap masyarakat merasakan perubahan nyata dalam kecepatan, kehadiran, dan kenyamanan saat berurusan dengan kepolisian.

“Intinya sederhana,” tutup Kapolresta. “Polisi harus hadir ketika dibutuhkan. Pamapta memastikan kehadiran itu benar-benar dirasakan masyarakat.” (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *