Sengketa Tanah M Yamin Memanas, Pengadilan Samarinda Tetap Eksekusi Lahan 4.707 M2

oleh -201 Dilihat
Puluhan pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Samarinda Bergerak melakukan aksi demonstrasi di area PN Samarinda (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Peta konflik kepemilikan aset tanah di kawasan strategis Samarinda Ulu memasuki fase krusial menjelang pelaksanaan tindakan hukum oleh pihak berwenang.

Upaya perlawanan terhadap rencana pengosongan lahan seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, kian gencar dilancarkan oleh kubu penolak.

Gelombang unjuk rasa pecah saat puluhan simpatisan yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Samarinda Bergerak mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (6/10/2026).

Kehadiran massa di markas institusi peradilan tersebut membawa misi utama guna membatalkan agenda pelaksanaan penertiban area sengketa.

Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA itu sempat memicu ketegangan setelah para demonstran merangsek masuk menuju area dalam perkantoran.

Respons cepat ditunjukkan Ketua PN Samarinda Agus Darmanto yang menemui pengunjuk rasa secara langsung demi mengendalikan situasi di lapangan.

Dalam pertemuan awal tersebut, pimpinan pengadilan meminta tenggat waktu untuk mempertimbangkan tuntutan penundaan yang diajukan pihak massa.

Namun kepastian hukum akhirnya terkonfirmasi pada sore harinya dengan ketetapan pengadilan yang menutup peluang penundaan eksekusi.

Melalui perwakilan resminya, pengadilan menegaskan penertiban lahan tetap dilaksanakan sesuai kalender kerja peradilan pada Rabu (7/10/2026).

Humas PN Samarinda Agung Prasetyo menyatakan bahwa pelaksanaan tindakan hukum pengosongan tersebut berlandaskan putusan peradilan yang sudah final.

Landasan yuridis utama yang dipakai pengadilan mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 215 PK/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023.

Selain itu, pengadilan memegang legitimasi perkara bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang telah diputus di tingkat banding nomor 140/PDT/2026/PTSMR pada 12 Agustus 2026.

Di sisi berseberangan, kubu Iwan Tjioesanto melalui kuasa hukum Daud Ritonga menilai pelaksanaan eksekusi melangkahi proses sengketa lain yang sedang aktif di PN Surabaya.

Pihak Iwan juga menyoal keabsahan lelang eksekusi KPKNL Maret 2022 lantaran sertifikat asli fisik kepemilikan klaimnya masih berada di tangan mereka sejak PPJB 2015.

Menanggapi keberatan itu, PN Samarinda menyatakan keberadaan gugatan di luar yurisdiksi tidak serta-merta membekukan penetapan eksekusi yang telah berstatus inkracht.

Mengenai potensi gesekan fisik di lokasi sengketa, pengadilan sepenuhnya menyerahkan prosedur pengamanan teknis kepada aparat kepolisian setempat.

Prosedur penertiban fisik bangunan dan lahan tersebut di lapangan akan dikawal langsung oleh jajaran kepaniteraan berdasarkan penetapan resmi.

Penetapan pengosongan pada Rabu (7/10/2026) ini menjadi jadwal keempat setelah tiga upaya sebelumnya di tahun 2025 dan 2026 berujung penundaan.

Dengan sikap keras pengadilan yang bergeming, hari pelaksanaan eksekusi lahan M Yamin diprediksi menjadi ujian berat stabilitas keamanan di wilayah Samarinda. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *