Konflik Kartu Anggota TKBM Samboja, Kejati Kaltim Janji Usut Aduan Warga Pesisir

oleh -202 Dilihat
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Samboja (AMPS) saat mendatangi kantor Kejati Kaltim di Samarinda Seberang (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Esalasi ketegangan mengenai tata kelola tenaga kerja maritim di wilayah Kecamatan Samboja kini resmi berlanjut ke ranah hukum.

Sejumlah elemen masyarakat yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Samboja (AMPS) menggelar aksi penyampaian aspirasi secara langsung di markas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Langkah tersebut diambil guna menyuarakan keresahan warga lokal yang merasa kian tersisih di wilayah pesisir tempat tinggal mereka sendiri.

Aksi damai yang berlangsung pada Senin (5/10) tersebut melibatkan pergerakan massa dari kawasan pesisir menuju pusat pemerintahan di Samarinda.

Menggunakan empat unit bus sewaan, rombongan masyarakat Samboja tersebut menempuh perjalanan darat hingga tiba di lokasi tujuan sekitar pukul 10.00 WITA.

Massa aksi memusatkan kegiatan mereka di depan pintu gerbang Kejati Kaltim yang berlokasi di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.

Setibanya rombongan di lokasi, barikade dari jajaran kepolisian setempat telah bersiaga guna mengawal dan menjaga keamanan area selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Aksi AMPS, Muhammad Yusuf Affandi, memimpin langsung penyerahan dokumen pengaduan resmi kepada pihak kejaksaan.

Affandi menjelaskan bahwa kehadiran warga ke Samarinda bertujuan untuk menyerahkan berkas laporan atas serangkaian indikasi penyimpangan di perairan Samboja.

Menurut pandangan warga, Koperasi Bongkar Muat Karya Sejahtera disinyalir kuat melanggengkan praktik monopoli yang merugikan iklim kerja lokal.

Persoalan yang dilaporkan mencakup berbagai temuan carut-marut tata kelola administrasi hingga dugaan sengaja melemahkan fungsi pengawasan.

Warga juga mengeluhkan adanya pola pembatasan akses pekerjaan yang membuat potensi tenaga kerja putra daerah sulit terserap secara optimal.

Affandi menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum ini secara konsisten. “Kami akan terus mengawal persoalan ini di depan hukum sampai masyarakat benar-benar menang dan mendapatkan haknya,” tegasnya.

Isu ketimpangan proporsi pekerja menjadi poin krusial yang dituntut oleh masyarakat pesisir Samboja.

Affandi membeberkan bahwa dari total 875 pekerja di wadah koperasi tersebut, porsi warga lokal sangat minim. “Dari total pekerja yang ada, jumlah warga asli Samboja bahkan tidak menyentuh angka 100 orang,” ungkapnya.

AMPS menuding pembatasan tersebut dilakukan melalui permainan aturan kartu anggota koperasi. “Mereka membatasi warga lokal karena adanya praktik monopoli kartu anggota, termasuk ditemukannya penggunaan kartu tempelan oleh oknum internal,” jelas Affandi.

Menanggapi aduan tersebut, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan pihaknya menyambut baik laporan dari kelompok masyarakat TKBM Samboja. “Kami telah menerima laporan mengenai dugaan marjinalisasi masyarakat lokal ini dan siap melakukan pendalaman secara objektif serta terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *