Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi balapan liar yang berlangsung di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di Simpang Hotel Mesra, Samarinda, viral di media sosial. Dalam aksi tersebut, salah satu kendaraan bahkan mengalami kecelakaan hingga menabrak median jalan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA.
Menindaklanjuti video yang beredar dan laporan masyarakat melalui akun Instagram Polantas Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pengendara yang diduga terlibat.
Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi balapan liar tersebut.
“Jadi dari video itu ada muncul balapan liar. Kami cek, kami identifikasi, mencari keberadaannya. Dari keberadaannya itu kami dapat kendaraannya, dua kendaraan, motor Yamaha Mio warna putih dan satu motor Honda Beat warna hitam,” ujar Iptu Ismail.
Salah satu motor Yamaha Mio diketahui mengalami kecelakaan saat aksi balapan berlangsung. Kendaraan tersebut kehilangan kendali atau out of control, kemudian menabrak median jalan hingga mengalami kerusakan cukup parah pada bagian mesin.
Petugas kemudian menemukan kendaraan tersebut berada di sebuah bengkel dan sedang dalam proses perbaikan.
Tidak hanya mengamankan kendaraan, Satlantas Polresta Samarinda juga memanggil para pengendara yang diduga terlibat, orang tua, serta pihak sekolah.
Hal tersebut dilakukan lantaran para pengendara diketahui masih berusia di bawah umur dan sebagian masih berstatus sebagai pelajar, bahkan terdapat yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Yang pertama dari perintah Pak Kasat Lantas, langsung kami amankan. Kami berikan sanksi dengan memberikan tilang. Karena anak ini di bawah umur, rata-rata masih pelajar, bahkan masih ada yang SMP,” jelasnya.
Pihak sekolah yang hadir dalam pemanggilan tersebut turut memberikan respons positif. Ke depan, edukasi mengenai bahaya balapan liar diharapkan dapat dilakukan bersama pihak sekolah dan keluarga.
Menurut Iptu Ismail, balapan liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Sekolah sangat baik tanggapannya. Mungkin ke depannya edukasinya dari sekolah masing-masing, kita beredukasi bahwa bahaya balapan liar itu sangat tinggi sekali, untuk dirinya sendiri dan pengguna jalan,” katanya.
Atas pelanggaran tersebut, para pengendara dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 297.
Pasal tersebut mengatur mengenai balapan di jalan dan memuat ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Satlantas Polresta Samarinda juga memastikan patroli akan terus dilakukan untuk mengantisipasi aksi balapan liar di sejumlah titik yang rawan digunakan untuk aktivitas tersebut.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aksi balapan liar melalui layanan kepolisian 110.
“Kami tetap melakukan patroli. Kalau memang membutuhkan jajaran kepolisian, langsung telepon 110, kami siap melaksanakan patroli,” Pungkasnya (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









