Ulasankaltim.id, Balikpapan – Peristiwa duka sekaligus ketegangan pecah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur. Seorang narapidana kasus penyalahgunaan narkotika berinisial MH dinyatakan meninggal dunia usai terlibat gesekan fisik berturut-turut dengan rekan satu kamarnya.
Sebelum mengembuskan napas terakhirnya di fasilitas medis rujukan, pria yang tengah menuntaskan masa hukuman pidana penjara tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami kondisi kritis. Pada jasad korban, tim penanganan mendapati tanda-tanda trauma fisik luar berupa robekan luka pada pelipis serta bercak lebam di telinga kiri.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmono, mengonfirmasi kabar kematian salah satu warga binaannya tersebut. Andri mengungkapkan bahwa sebelum meregang nyawa, MH sempat terpantau dua kali terseret keributan fisik pada hari yang sama, tepatnya Selasa (29/9/2026).
Insiden pertikaian perdana terdeteksi berlangsung di dalam sel hunian Blok B7 pada siang hari, sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, ketegangan tiba-tiba meletus antara korban dan salah seorang penghuni ruangan berinisial I.
“Pada saat siang ada dua kali perkelahian. Siang pertama sekitar jam 2 (14.00 Wita) itu (MH) melakukan perkelahian dengan saudara I,” papar Andri kala mengutip dari detikKalimantan, Kamis (1/10/2026).
Gesekan fisik di siang bolong tersebut tidak berbuntut panjang lantaran penghuni sel lainnya bergerak sigap melerai perselisihan. Situasi sempat mereda dan kamar kembali berjalan normal hingga memasuki malam hari.
Akan tetapi, ketenangan di Blok B7 kembali terusik menjelang larut malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita. Tanpa dugaan sebelumnya, MH tiba-tiba bertindak agresif dan menyerang tahanan lain berinisial R yang kala itu sedang terlelap tidur.
“Yang bersangkutan membuat kegaduhan kembali dengan tiba-tiba menyerang kembali teman sekamarnya berinisial R yang sedang tidur. Yang kemudian memantik emosi R,” ungkap Andri merincikan dinamika kericuhan kedua.
Melihat pergulatan kembali pecah, warga binaan lain di ruangan itu kembali turun tangan memisahkan keduanya. Pascapertikaian malam itu disudahi, kondisi fisik MH tampak menurun drastis dan tubuhnya mendadak limbung lemas tak bertenaga.
Rekan-rekan satu sel korban lekas membimbing serta membaringkan MH ke atas ranjang sembari menyodorkan air minum. “Dan kelihatan di situ kemarin yang bersangkutan itu lemas. Setelah lemas, diangkat ke tempat tidurnya dan diberi minum sama teman sekamarnya,” tutur Andri menerangkan upaya pertolongan awal para narapidana.
Kondisi korban justru kian memburuk saat dini hari tiba, sekitar pukul 02.00 Wita, Rabu (30/9/2026). Penghuni Blok B7 yang cemas melihat MH sudah tidak merespons panggilan akhirnya berteriak memanggil regu jaga malam demi meminta pertolongan darurat.
Tenaga kesehatan Lapas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan vital. “Begitu tim medis datang yaitu perawat dan dokter dilihat itu saturasi sudah rendah. Saturasi tingkat oksigennya sudah rendah dan kondisinya tak sadarkan diri,” jelas Kalapas.
Melihat status darurat medis tersebut, pihak lapas bergegas mengevakuasi korban menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Namun, kendati tim medis telah berupaya melakukan penanganan optimal, termasuk pemeriksaan rekam jantung elektrokardiogram (EKG), nyawa MH tidak tertolong dan dinyatakan wafat tepat pukul 02.49 Wita.
“Memang ada luka di pelipis atasnya dan lebam di bagian telinga sebelah kiri,” ungkap Andri mengenai hasil visum luar yang memperlihatkan jejak benturan fisik pada tubuh korban.
Menanggapi desas-desus liar yang berkembang di luar, otoritas Lapas Kelas IIA Balikpapan secara tegas menepis tudingan adanya keterlibatan atau tindak kekerasan oleh petugas jaga. “Untuk sementara ini pada saat hari itu tidak ada pengeroyokan dari petugas. Ini murni perkelahian antarwarga binaan dengan warga binaan yang ada di dalam kamar tersebut,” tegas Andri meluruskan informasi.
Sebagai langkah transparansi dan penegakan tata tertib, jajaran Lapas langsung menggelar investigasi internal secara menyeluruh. Penggalian keterangan dilakukan secara maraton terhadap belasan narapidana yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung, yakni berkisar antara 15 hingga 16 orang penghuni Blok B7.
Terkait faktor primer yang memicu kematian korban, pihak Lapas masih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik dan otopsi jenazah, mengingat pihak keluarga korban juga membeberkan catatan medis bahwa almarhum menderita riwayat gangguan asma atau penyakit paru-paru. MH sendiri tercatat sebagai terpidana kasus narkoba dengan hukuman 6 tahun penjara, yang sempat mendekam di Rutan Tanah Grogot sebelum dipindahkan ke Lapas Balikpapan pada Januari 2025 lalu guna menjalani sisa masa hukumannya. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









