Ulasankaltim.id, Samarinda – Kebaikan hati Maulana Alfianto menyambut kedatangan seorang kawan karib berbuah kepedihan mendalam. Alih-alih mempererat tali silaturahmi, fasilitas menginap yang ia berikan cuma-cuma justru dimanfaatkan oleh tamunya sendiri untuk melancarkan aksi kejahatan dengan nominal kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Tindak pidana pencurian tersebut menimpa Maulana di kediaman pribadinya yang berlokasi di kawasan Perumahan Bumi Prestasi Kencana (BPK), Jalan Atlit PON, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang. Korban mendapati tabungan tunai miliknya senilai Rp20,6 juta telah raib tanpa jejak dari tempat penyimpanan rahasianya.
Pelaku kejahatan tersebut tidak lain adalah AR (24), rekan korban yang sengaja bertandang dari Kota Balikpapan. Pemuda tersebut sebelumnya menumpang tinggal sementara di rumah korban selama beberapa hari sebelum peristiwa pencurian berlangsung.
Insiden pencurian itu sendiri bermula pada Rabu, 15 Juli 2026. Kala itu, korban tengah beraktivitas di luar rumah dan meninggalkan kediamannya dalam kondisi yang dimanfaatkan secara leluasa oleh sang tamu untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengonfirmasi bahwa korban mulanya menyimpan uang tunai pecahan jutaan rupiah tersebut secara rapi di dalam laci lemari kamarnya. Namun, saat korban kembali, laci tersebut telah terbuka dan seluruh isi simpanannya ludes digasak.
Sadar dirinya telah menjadi korban tindak pidana, Maulana bergegas mendatangi Markas Komando Kepolisian Sektor Samarinda Seberang guna meminta keadilan dan perlindungan hukum atas peristiwa yang menimpanya tersebut.
Laporan resmi dari korban langsung direspons cepat oleh jajaran Korps Bhayangkara. Tim Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang segera diterjunkan ke tempat kejadian perkara guna menyisir bukti serta menghimpun keterangan awal.
“Setelah menerima laporan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara untuk mencari petunjuk dan mengungkap siapa pelakunya,” tegas Kompol Iswanto saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Samarinda, Jumat (2/10/2026).
Penyisiran di kediaman korban membuahkan titik terang yang mengerucut pada sosok AR. Petugas mendapati bahwa tidak ada kerusakan fisik pada akses pintu maupun jendela rumah, mengindikasikan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh pihak internal yang memahami seluk-beluk ruangan.
Kecurigaan penyidik kian menguat tatkala mengingat riwayat keberadaan AR yang sempat bermalam di tempat tersebut beberapa saat sebelum uang puluhan juta rupiah itu dilaporkan menghilang.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dan ternyata merupakan teman korban sendiri. Sebelumnya dia memang menumpang menginap di rumah korban,” lanjut Iswanto memaparkan dinamika pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil rekonstruksi penyelidikan, aparat menyimpulkan bahwa durasi menginap memberikan keleluasaan bagi AR untuk memetakan denah rumah serta mengamati kebiasaan korban, termasuk letak lemari tempat Maulana menyimpan dana tunai.
Begitu mendapati Maulana pergi meninggalkan rumah, AR langsung melancarkan niat buruknya dengan membobol laci lemari di dalam kamar dan membawa kabur seluruh uang tunai tanpa menyisakan sepeser pun.
Mengetahui terduga pelaku telah bertolak pulang ke wilayah Balikpapan, jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung menjalin koordinasi lintas wilayah bersama aparat Polsek Balikpapan Barat untuk menyusun strategi penyergapan.
Pelarian AR akhirnya terhenti saat tim gabungan menggerebek kediamannya di Balikpapan pada Jumat dini hari, 25 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA tanpa perlawanan berarti.
“Kami berhasil mengamankan AR hari Jumat 25 September lalu jam dua dini hari di Balikpapan saat yang bersangkutan berada di rumahnya,” terang perwira menengah kepolisian berpangkat melati satu tersebut.
Dalam proses pemeriksaan intensif di hadapan penyidik, pemuda 24 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa uang curian tersebut telah habis disalurkan ke instrumen transaksi pasar keuangan berisiko tinggi.
“Uang hasil pencurian digunakan untuk trading forex. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana serta dua lembar tangkapan layar transaksi pada aplikasi,” pungkas Iswanto seraya menegaskan bahwa proses hukum terhadap AR kini terus berjalan. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









