Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Dua Ponsel di Gunung Lingai Samarinda Tak Berkutik Ditangkap Polisi

oleh -201 Dilihat
Foto Illustrasi
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi kejahatan pencurian yang menyasar rumah tinggal di wilayah Kota Samarinda berhasil digagalkan dengan cepat oleh aparat kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang meringkus seorang pemuda berinisial IR (19) usai menggasak dua unit telepon pintar milik warga setempat pada akhir pekan lalu.

Tindak pidana tersebut menimpa seorang penghuni rumah di Jalan Gunung Lingai Nomor 60, RT 11, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah pada pagi buta untuk menggasak barang berharga yang ditaruh di area ruang depan.

Peristiwa bermula saat sang pemilik rumah terlelap pada Sabtu (12/9/2026) fajar. Ketika waktu menunjukkan sekitar pukul 05.00 Wita, terduga pelaku menyelinap dan mengambil dua perangkat seluler yang sebelumnya diletakkan begitu saja oleh korban di atas perabot ruang tamu.

Korban baru tersadar menjadi sasaran kejahatan begitu terbangun dari tidurnya beberapa saat kemudian. Saat hendak mengambil gawai untuk beraktivitas pagi, korban mendapati kedua ponsel miliknya telah lenyap tanpa jejak dari posisi awal.

Adapun gawai yang digondol pelaku mencakup satu unit iPhone X kelir hitam serta satu unit Redmi Note 14 bernuansa ungu. Akibat hilangnya dua perangkat elektronik tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Kepanikan sempat membuat korban berusaha melacak keberadaan gawai dengan melakukan panggilan ke nomor kontak pribadinya. Sayangnya, sambungan telepon tidak dapat terhubung lantaran pelaku telah memutus daya kedua perangkat secara sengaja sesaat usai melancarkan aksinya.

Sadar dirinya menjadi korban tindak kriminal murni, pemilik rumah langsung mendatangi Markas Kepolisian Sektor Sungai Pinang guna membuat laporan resmi. Korban mengharapkan aparat bergerak cepat melacak jejak pelaku sebelum barang curian tersebut dipindahtangankan ke pihak lain.

Pihak kepolisian pun langsung merespons pengaduan tersebut secara terpadu melalui jajaran Unit Reskrim. Tim opsnal bergegas meluncur ke lokasi kejadian untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), menghimpun keterangan para saksi, dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lintasan pemukiman warga.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin mengonfirmasi langsung penanganan serta pengungkapan perkara pencurian tersebut dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (15/9/2026). Ia membeberkan kronologi pelaporan hingga langkah cepat anggotanya di lapangan.

“Kejadian baru diketahui ketika korban bangun tidur. Saat hendak mengambil ponsel yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu, korban mendapati kedua telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempatnya,” terang AKP Aksaruddin menjelaskan peristiwa awal saat korban kehilangan jejak gawainya.

Aksaruddin melanjutkan, konfirmasi hilangnya barang tersebut makin kuat setelah nomor gawai korban tidak dapat dihubungi lagi. Situasi itu mendorong korban untuk segera meminta bantuan hukum kepada aparat berwenang setempat.

“Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang,” imbuh perwira pertama kepolisian tersebut.

Berbekal hasil olah TKP dan petunjuk dari rekaman pengintai di sekitar lokasi kejadian, penyelidik dengan cepat mengidentifikasi profil sosok terduga eksekutor. Petunjuk operasional menunjukkan keterlibatan seorang pemuda yang bermukim tak jauh dari area sasaran aksi pencurian.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial IR (19) yang diketahui berdomisili di kawasan Gunung Lingai,” ungkap Aksaruddin terkait hasil pelacakan tim lapangan terhadap identitas pelaku.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung mengejar dan menyergap pemuda berusia 19 tahun tersebut di persembunyiannya. IR berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 Wita—hanya berselang lima setengah jam sejak waktu pencurian dilaporkan berlangsung.

Keberhasilan penangkapan singkat ini membendung upaya pelaku untuk menghilangkan jejak maupun menjual barang hasil kejahatannya. Polisi menyita kembali kedua telepon seluler milik korban yang masih utuh di tangan terduga pelaku.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut,” tegas Aksaruddin sekaligus mengakhiri keterangannya terkait perkara tersebut.

Saat ini, terduga pelaku IR harus mendekam di sel tahanan Markas Polsek Sungai Pinang guna menjalani pemeriksaan intensif, pendalaman motif, serta penyelesaian berkas perkara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *