Proyektor, Kipas Angin, dan Speaker Dicuri, Polisi Amankan Terduga Pelaku

oleh -202 Dilihat
Salah satu pelaku saat diamankan Polsek sungai kunjang (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus pencurian di SD Negeri 009 Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. Seorang terduga pelaku berinisial AR alias L diamankan polisi.

Pencurian terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.39 WITA. Pelaku diduga masuk ke ruang kelas 5C melalui jendela dan mengambil satu unit proyektor Epson EB-X300 serta satu unit kipas angin Cosmos SIF 1804S/SN.

Pelaku juga diduga membobol ruang ekstrakurikuler futsal dan mengambil satu unit speaker serta uang kas sebesar Rp600 ribu.

Kejadian tersebut diketahui pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 06.45 WITA. Guru dan petugas keamanan sekolah menemukan gembok ruang ekstrakurikuler futsal dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, sejumlah barang diketahui hilang.

Pihak sekolah kemudian mengecek rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Kerugian ditaksir mencapai Rp4.679.000.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo melalui Kanit Reskrim Ipda Roy Sihombing mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu 2×24 jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya,” kata Roy.

Menurut Roy, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah informasi yang diperoleh dari pihak sekolah.

“Petugas juga memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” ujarnya.

Polisi mengamankan AR pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.40 WITA di kawasan Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Asam Ilir.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui secara jelas peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut,” jelas Roy.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, senter kepala, dan satu unit speaker merek Kisonli.

“Barang bukti yang kami amankan akan dicocokkan dengan keterangan pelaku dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya barang lain yang belum ditemukan,” tambahnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam TKP lain,” ujar Roy.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan ditangani berdasarkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya TKP lain. Karena itu, pemeriksaan masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam perkara pencurian lainnya,” pungkasnya. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *