Dishub Samarinda Tegas Tertibkan Parkir Liar di Plaza Telkom, Saluran Air Dipakai Area Parkir

oleh -203 Dilihat
Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan penertiban di Plaza Telkom (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aktivitas parkir kendaraan di atas saluran drainase kawasan Plaza Telkom, Jalan Awang Long, Samarinda, akhirnya berujung penindakan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda turun langsung melakukan penertiban setelah area tersebut dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang milik jalan dan berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum di pusat kota.

Dalam operasi yang digelar petugas Dishub Samarinda, tiga unit mobil yang kedapatan parkir di lokasi terlarang langsung dikenai tindakan penggembosan ban. Kendaraan tersebut diparkir tepat di atas parit yang masuk kategori ruang milik jalan (rumija) dan tidak diperbolehkan digunakan sebagai area parkir.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, mengatakan penertiban itu dilakukan setelah pihaknya lebih dulu memberikan peringatan kepada pengelola kawasan sejak akhir April 2026. Menurutnya, langkah tegas diambil karena tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

“Penindakan ini sebenarnya sudah kami mulai sejak tanggal 30 April atas perintah Kepala Dinas. Saat itu kami datang ke Plaza Telkom karena ada parkir di atas parit,” kata Duri.

Ia menjelaskan, saat penertiban pertama dilakukan, petugas sempat menahan diri untuk tidak langsung memberikan sanksi. Permintaan itu datang dari pihak sekuriti dan juru parkir yang berjaga di lokasi.

Menurut Duri, petugas akhirnya memberi kesempatan kepada pengelola untuk melakukan pembenahan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak Plaza Telkom disebut tidak pernah datang memenuhi panggilan Dishub untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

“Kami minta owner atau pihak yang mewakili Plaza Telkom datang ke Dishub, tetapi sampai sekarang tidak pernah menghadap,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, Dishub menemukan area parkir tersebut tidak memiliki izin resmi. Marka parkir yang digunakan juga disebut bukan dibuat oleh pemerintah, melainkan dibuat sepihak oleh pihak pengelola kawasan.

Duri menegaskan, marka parkir resmi dari Dishub memiliki ciri warna putih. Sementara marka yang terdapat di lokasi menggunakan warna kuning sehingga dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan izin, Dishub menilai penggunaan area di atas parit sebagai tempat parkir telah melanggar fungsi ruang milik jalan. Keberadaan kendaraan di atas drainase dikhawatirkan dapat menghambat fungsi saluran air dan memicu persoalan lingkungan di kawasan tersebut.

“Parit itu bagian dari rumija. Secara aturan memang tidak diperuntukkan untuk parkir,” tegasnya.

Dishub juga menyoroti keberadaan juru parkir di area tersebut yang disebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah kota. Karena itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan penggunaan fasilitas umum sesuai aturan.

Ke depan, Dishub Samarinda memastikan pengawasan terhadap praktik parkir liar akan terus dilakukan di berbagai titik kota. Pemerintah juga mengingatkan seluruh pengelola pusat usaha dan kawasan komersial agar tidak membuat area parkir maupun marka secara sepihak tanpa izin resmi, demi menjaga ketertiban kota serta mencegah gangguan terhadap drainase dan lalu lintas. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *