Polsek Samarinda Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan di Guest House, Tersangka Akui Perbuatannya

oleh -547 Dilihat
Proses Rekontruksi Yang Dilakukan Polsekta Samarinda Kota (Foto : FDY)
banner 468x60

ULASANKALTIM.ID, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, yang dipimpin oleh Wakapolsek Samarinda Kota AKP Edi Susanto, SH, didampingi Kanit Reskrim AKP Teguh Wibowo, SH, bersama 23 personel, melaksanakan rekonstruksi kasus pidana terkait Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP. Kasus ini melibatkan tersangka MR (17) terhadap korban SA (17) yang terjadi pada Senin (28/10) di Guest House, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Rekonstruksi yang digelar pada hari ini, Senin (4/11), turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, kuasa hukum tersangka, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda, Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda, serta saksi-saksi dan keluarga kedua belah pihak.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perselisihan antara korban dengan istrinya di dalam kamar, yang menyebabkan keributan hingga mengganggu penghuni kamar lain, termasuk MR. Tersangka yang berada di kamar sebelah bersama rekan-rekannya merasa terganggu dan berupaya untuk melerai.

“Setelah kejadian tersebut, korban meninggalkan lokasi namun kembali bersama kerabatnya, sehingga terjadi ketegangan dan adu mulut. Situasi memanas hingga berujung pada perkelahian dengan senjata tajam, yang mengakibatkan korban terluka parah akibat tikaman,” ujar Kapolsek.

Rekonstruksi memperagakan 23 adegan yang diperagakan oleh saksi-saksi dan tersangka MR, dengan korban diperankan oleh pemeran pengganti. Kapolsek menambahkan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan ulang situasi kejadian secara lebih jelas.

“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada di TKP,” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menyatakan bahwa berdasarkan adegan-adegan rekonstruksi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan semua tindakan yang diperagakan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. (FDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *