Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar: Satu Tersangka Baru dari Pihak Swasta Ditahan

oleh -210 Dilihat
Salah satu tahanan digiring ke mobil untuk dibawa ke Rutan Samarinda (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Upaya pengungkapan dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali menunjukkan perkembangan baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan seorang tersangka tambahan dalam perkara penambangan ilegal yang diduga terjadi di atas lahan negara di wilayah Kutai Kartanegara.

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di area milik Kementerian Transmigrasi. Penyidik menyatakan proses hukum terus berjalan seiring ditemukannya bukti baru dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap.

Tersangka baru berinisial BT berasal dari pihak swasta dan resmi ditetapkan pada Senin (23/2/2026). Penetapan ini melanjutkan langkah hukum yang sebelumnya telah menahan dua mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar pada Kamis (19/2).

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa BT diduga memegang peran penting karena pernah menjabat sebagai direktur di beberapa perusahaan tambang dalam periode 2001 hingga 2007.

Dalam penyidikan, tiga perusahaan yang disebut terkait adalah PT JB, PT AB, dan PT KRA. Ketiganya diduga melakukan kegiatan penambangan di kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang berstatus lahan negara.

Penyidik menetapkan status tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Bersamaan dengan itu, BT juga langsung menjalani penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Danang menyampaikan bahwa meskipun aktivitas tambang tersebut terjadi pada periode lama, perkembangan fakta hukum memungkinkan penyidik menetapkan pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Menurutnya, penyidikan perkara ini bersifat dinamis karena tim terus menelusuri dokumen perizinan, aliran kegiatan usaha, serta keterkaitan antar pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pasal tindak pidana korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain menetapkan tersangka baru, tim penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk struktur kepemilikan perusahaan yang terkait dengan aktivitas tambang tersebut.

Perhitungan kerugian negara saat ini masih dalam proses pendalaman melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan nilai kerugian secara akurat.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah Kalimantan Timur dipastikan terus berkembang, sementara kejaksaan meminta seluruh pihak yang berkaitan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *