Tambang Batu Bara di Lahan HPL Negara Jadi Perkara, Dua Eks Kadis Distamben Kukar Ditahan

oleh -216 Dilihat
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara saat dibawa oleh Petugas Kejaksaan Tinggi Kaltim (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah sunyinya pergantian hari, aparat penegak hukum membuka babak baru pengungkapan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Penyidikan yang berjalan berbulan-bulan itu akhirnya berujung pada penetapan dua mantan pejabat daerah sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers di Samarinda pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 00.40 WITA. Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan dua tersangka berinisial BH dan ADR yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara.

Ia menjelaskan, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan menerbitkan kebijakan yang memberi keuntungan kepada tiga perusahaan tambang, yakni PT JM, PT ABE, dan PT KRA.

Menurut Toni, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan pada lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara yang digunakan untuk program transmigrasi.

Lahan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah di bawah pengelolaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan sebagian telah ditempati masyarakat sejak program transmigrasi berlangsung pada era 1980-an.

Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menerangkan bahwa BH menjabat pada periode 2009–2010, sementara ADR menjabat pada 2011–2013.

Dalam penyidikan, BH diduga menerbitkan izin Operasi Produksi tanpa persetujuan dari pihak pemilik lahan. Padahal, persetujuan tersebut menjadi syarat administratif utama dalam proses perizinan tambang.

Danang menambahkan, aktivitas penambangan sempat mendapat teguran pada 2011. Namun kegiatan tersebut tetap berlangsung hingga 2012 dan tidak dihentikan pada masa jabatan berikutnya.

Penyidik menilai pembiaran itu menyebabkan kegiatan produksi batu bara terus berjalan selama beberapa tahun di kawasan yang tidak memiliki dasar izin yang sah.

Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dalam jumlah besar. Perhitungan sementara menunjukkan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan estimasi penjualan batu bara selama kurang lebih empat tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kejaksaan menyatakan proses hukum masih berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang tersebut. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *