Remaja 16 Tahun di Samarinda Diduga Cabuli Bocah Tetangganya

oleh -203 Dilihat
gambar illusrasi
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Pelaku berinisial MK (16), seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), diamankan petugas setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah berusia 6 tahun, yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kejadian itu berlangsung pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. Kasus ini terungkap setelah ayah korban, YA (43), melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Berdasarkan laporan, peristiwa bermula ketika korban tengah bermain di sekitar rumah pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke rumah kontrakannya dengan iming-iming menunjukkan mainan. Di dalam rumah, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban. Usai kejadian, korban melapor kepada ayahnya, yang kemudian memeriksa dan menemukan adanya dugaan tanda-tanda perbuatan asusila.

Atas dasar itu, YA segera mendatangi Polsek Sungai Pinang untuk membuat laporan resmi.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap MK di kediamannya pada malam hari sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolsek Sungai Pinang, melalui Kanit Reskrim Ipda Risky Tovas, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju berwarna kuning dan satu celana pendek hitam.

“Benar, pelaku sudah diamankan bersama beberapa barang bukti. Saat ini proses hukum masih berlangsung dan kami berkoordinasi dengan instansi terkait karena pelaku masih di bawah umur,” ujar Ipda Risky Tovas, Rabu (8/10/2025).

Tovas menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga pernah menjadi korban tindak asusila beberapa tahun lalu.

Kasus ini ditangani dengan melibatkan instansi terkait karena pelaku termasuk dalam kategori Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *