Polisi Amankan Pelaku, ITS Bantu Biaya Korban Penganiayaan di Sungai Kunjang

oleh -212 Dilihat
Ketua Info Taruna Samarinda (ITS), Joko Iswanto saat membawa Korban ke Rumah Skit Hermina (Foto : Fdy)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Seorang pria mengalami luka sabetan senjata tajam setelah diduga dianiaya oleh pria lain yang dalam kondisi mabuk, Minggu (22/2/26) sekitar pukul 17.39 WITA. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Citra Griya, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden bermula dari laporan adanya keributan di lingkungan perumahan tersebut. Tim Jatanras Polresta Samarinda yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

Tak berselang lama, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Yoga, seorang pendatang asal Pulau Jawa. Ia mengalami luka robek di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam. Petugas kepolisian langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Hermina Samarinda guna mendapatkan penanganan medis.

Ketua Info Taruna Samarinda (ITS), Joko Iswanto yang akrab disapa Jokis, mengatakan pihaknya menerima informasi awal terkait keributan tersebut sebelum memastikan telah terjadi penganiayaan.

“Setelah kami telusuri, memang benar terjadi penganiayaan terhadap seorang pria bernama Yoga. Korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat sabetan,” ujar Jokis.

Menurutnya, saat tiba di rumah sakit, sempat terjadi penundaan tindakan medis karena adanya prosedur administrasi dan kebutuhan penjamin biaya perawatan.

Korban disebut tidak memiliki keluarga di Samarinda dan hanya didampingi oleh kekasihnya yang belum memiliki penghasilan tetap.

Melihat kondisi tersebut, ITS bersama sejumlah relawan berinisiatif membantu pembiayaan tindakan medis korban, termasuk biaya penjahitan luka di bagian kepala.

“Alhamdulillah, kami bersama teman-teman relawan berkolaborasi agar penanganan bisa segera dilakukan. Nilai yang diminta pihak rumah sakit untuk proses penjahitan sudah kami selesaikan,” jelasnya.

Jokis menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian sosial terhadap sesama, terutama bagi warga yang membutuhkan pertolongan darurat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif dan kronologi lengkap kejadian. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *