Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, Rabu malam (1/4). Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa insiden penikaman terjadi di area parkir sebuah gedung di kawasan Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu dan melibatkan dua pelaku serta dua korban.
“Memang benar telah terjadi penikaman dengan menggunakan senjata tajam oleh dua orang pelaku terhadap dua korban pada Rabu malam,” ungkapnya.
Pasca kejadian, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi korban sempat dilaporkan cukup memprihatinkan dan masih dalam pemantauan tim medis.
Tim gabungan dari Polresta Samarinda, Unit Jatanras, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, serta dukungan dari Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat melakukan pengejaran.
Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam. Pelaku pertama berinisial K ditangkap sekitar pukul 20.45 WITA di Jalan Kemuning, Kecamatan Sungai Kunjang. Sementara pelaku lainnya, berinisial S alias Badak, diamankan sekitar satu jam kemudian di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Polisi juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada salah satu pelaku karena berusaha melarikan diri saat proses penangkapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, baik pelaku maupun korban diketahui sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar. Konflik diduga dipicu oleh persaingan lahan parkir serta kecurigaan pelaku terhadap korban.
Pelaku menaruh curiga bahwa korban atau kelompoknya kerap mengambil barang milik pelanggan di area parkir yang mereka kelola, seperti helm dan inventaris lainnya. Ketegangan memuncak saat kedua pihak bertemu dan terlibat cekcok yang kemudian berujung pada aksi penikaman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Dua bilah parang dengan panjang sekitar 30 cm dan 20 cm, Satu bilah sangkur sepanjang 15 cm, Pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian, Rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 262 KUHP penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka serius terhadap korban.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Ulu.
Hendri umar juga terus memantau kondisi kesehatan korban serta mendalami kemungkinan adanya upaya pelaku untuk melarikan diri ke luar daerah sebelum berhasil ditangkap. Tutupnya (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









