Modus Minta Uang Retribusi, Residivis Gasak HP Pekerja Kuliner dan Berhasil Ditangkap

oleh -211 Dilihat
Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan Polsek Sungai Pinang (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Situasi lengah di sebuah tempat usaha di kawasan Samarinda Utara berujung pada hilangnya satu unit telepon seluler milik pekerja setempat. Peristiwa yang sempat dilaporkan sejak tahun lalu itu akhirnya terungkap setelah jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam melalui Kanit Reskrim IPTU Rizky Tovas menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Amanda Safiatur Rohmah yang saat itu sedang bekerja di sebuah usaha kuliner. Laporan kehilangan diajukan setelah korban menyadari telepon seluler miliknya tidak lagi berada di lokasi tempat ia meletakkannya.

Berdasarkan kronologi kejadian, seorang pria yang tidak dikenal sempat datang ke lokasi dan meminta uang retribusi kebersihan sebesar Rp35 ribu. Korban kemudian berinisiatif mengonfirmasi permintaan tersebut kepada pemilik usaha menggunakan telepon genggam miliknya.

Setelah memastikan bahwa permintaan tersebut tidak resmi, korban meletakkan telepon di atas meja etalase. Tidak lama kemudian, saat hendak kembali menggunakan perangkat tersebut, korban mendapati teleponnya telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Laporan yang diterima polisi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi serta penelusuran barang bukti awal.

Petugas memperoleh petunjuk dari keterangan saksi, kotak handphone, serta kwitansi pembelian yang mengarah kepada seorang pria bernama Hendrik. Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Tim Opsnal Reskrim kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Proses penyelidikan berlangsung hingga beberapa bulan untuk memastikan identitas serta lokasi pelaku.

Pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, petugas akhirnya mengamankan tersangka di kawasan Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban ketika situasi di lokasi sedang tidak terpantau. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi. Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan penelusuran hingga tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Rizky Tovas.

Selain satu unit telepon seluler, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Saat ini tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *