Kecelakaan Lalu Lintas Samarinda, Pengendara Motor Tewas di Poros Bontang

oleh -205 Dilihat
Anggota Unit Laka Lantas Polresta Samarinda melakukan Olah TKP (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankltim.id, Samarinda – Sore di Jalan Poros Samarinda–Bontang berubah duka ketika sebuah kecelakaan lalu lintas fatal merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Selasa (30/12/25) sore. Insiden itu kembali menegaskan tingginya risiko keselamatan di jalur penghubung antarwilayah tersebut.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda dan melibatkan satu unit sepeda motor dengan sebuah truk yang melaju dari arah berlawanan.

Akibat peristiwa itu, satu orang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepatnya menuju Simpang Kebun Agung, Lempake.

Korban diketahui berinisial RF (19), pengendara sepeda motor dengan nomor polisi KT 6749 BBI, yang melaju dari arah Samarinda menuju Bontang.

Saat melintasi ruas jalan yang menikung ke kiri, sepeda motor tersebut diduga kehilangan kendali hingga bergerak ke jalur berlawanan arah.

“Ketika kendaraan memasuki tikungan ke kiri, sepeda motor masuk ke jalur berlawanan dan pengendara terjatuh di badan jalan,” ujar Kompol La Ode saat dikonfirmasi.

Pada waktu yang bersamaan, dari arah berlawanan melaju sebuah truk bernomor polisi KT 8943 DC yang dikemudikan oleh H (25).

Karena jarak kedua kendaraan sudah sangat dekat, pengemudi truk tidak memiliki cukup ruang untuk melakukan manuver penghindaran.

Sepeda motor korban sempat terseret di badan jalan sebelum akhirnya bertabrakan dengan truk tersebut.

Benturan keras mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara pengemudi truk dilaporkan selamat dan dalam kondisi sadar.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua kendaraan dalam kondisi standar dengan sistem pengereman berfungsi normal. Namun, polisi menemukan bahwa pengendara sepeda motor tidak memiliki surat izin mengemudi, sementara pengemudi truk tidak mengantongi SIM B II Umum.

“Saat ini kasus kecelakaan masih ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kompol La Ode Prasetyo.

Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta melengkapi surat-surat kendaraan demi menekan risiko kecelakaan, khususnya di jalur rawan seperti Jalan Poros Samarinda–Bontang. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *