Ulasankaltim.id, Samarinda –Perbincangan publik mengenai keberadaan kendaraan mewah jenis Land Rover Defender yang digunakan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak pemerintah. Mobil yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut dipastikan bukan dibeli menggunakan anggaran daerah, melainkan digunakan melalui skema penyewaan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan Wewengkang, menjelaskan bahwa rencana pengadaan kendaraan itu sebenarnya telah dirancang sejak penyusunan anggaran tahun 2022. Namun pelaksanaannya baru berjalan pada 2023 melalui kontrak penyewaan dengan masa berlaku tiga tahun.
Menurut Dilan, kontrak tersebut dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026. Pemerintah kota masih akan menilai kondisi anggaran pada tahun berjalan untuk menentukan apakah masa sewa kendaraan itu akan diperpanjang atau dihentikan setelah kontraknya selesai.
Ia menyebutkan nilai penyewaan kendaraan tersebut berada di kisaran Rp160 juta setiap bulan. Proses penyediaan kendaraan dilakukan melalui perusahaan penyewaan PT Indorent Tbk yang berkantor pusat di Jakarta.
Dilan menegaskan kendaraan tersebut tidak dikhususkan sebagai mobil pribadi wali kota. Mobil itu difungsikan sebagai kendaraan operasional pemerintah kota, khususnya untuk menunjang mobilitas tamu VIP yang berkunjung ke Samarinda.
Ia juga merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan bahwa Wali Kota Samarinda mengganti kendaraan setelah polemik mobil sewaan mencuat. Dilan memastikan bahwa informasi tersebut tidak tepat.
Menurutnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun sejak lama menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas. Penggunaan kendaraan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan yang dijalani.
Untuk aktivitas di lapangan, kata dia, wali kota biasanya menggunakan kendaraan jenis SUV seperti Defender yang dinilai lebih tangguh. Sementara untuk kegiatan resmi di dalam kota, kendaraan sedan Toyota Camry lebih sering digunakan.
Dilan menilai munculnya spekulasi di media sosial dipicu oleh intensitas penggunaan Defender yang belakangan lebih sering terlihat dalam sejumlah agenda pemerintahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya Pemerintah Kota Samarinda sempat merencanakan pembelian kendaraan operasional baru. Rencana tersebut disiapkan untuk menunjang mobilitas kegiatan lapangan maupun pelayanan tamu pemerintah.
Dalam perencanaan anggaran tahun 2022, pemerintah kota bahkan telah menyiapkan dana sekitar Rp4 miliar untuk pembelian kendaraan tersebut. Namun rencana itu tidak dapat direalisasikan karena kendala dari pihak agen pemegang merek.
Dealer sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek disebut tidak dapat menyediakan kendaraan dengan status pelat merah bagi pemerintah daerah. Akibatnya, rencana pembelian kendaraan tidak dapat dilanjutkan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pemerintah kota melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mencari alternatif pengadaan yang sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil koordinasi tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan mekanisme penyewaan kendaraan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain dinilai sesuai regulasi, skema sewa juga dianggap lebih efisien. Dilan menjelaskan seluruh biaya pemeliharaan, servis, hingga dukungan teknis kendaraan menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa.
Ia menambahkan kendaraan jenis SUV dipilih karena mempertimbangkan kondisi geografis Samarinda. Mobil dengan kemampuan medan berat dinilai lebih mampu menghadapi jalan tertentu serta potensi genangan air di sejumlah kawasan kota. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









