Ulasankaltim.id, Samarinda – Di balik hiruk pikuk pembangunan Kota Samarinda, kegelisahan perlahan mengemuka dari kelompok masyarakat paling rentan. Ribuan warga prasejahtera kini menghadapi ancaman terputusnya akses layanan kesehatan, menyusul rencana pengalihan pembiayaan jaminan kesehatan yang memicu polemik antar level pemerintahan.
Pemerintah Kota Samarinda menyatakan penolakan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang akan mengembalikan tanggung jawab pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah kota. Kebijakan tersebut menyangkut 49.742 peserta yang sebelumnya dibiayai melalui APBD provinsi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan sikap tegas tersebut dalam konferensi pers di Bapperida Samarinda pada Jumat, 10 April 2026. Ia menilai keputusan tersebut diambil tanpa melalui komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah.
“Sebanyak 49.742 warga tidak mampu kini dibebankan kepada pemkot, padahal sebelumnya menjadi tanggungan provinsi,” ujarnya.
Kebijakan ini diketahui setelah Pemkot Samarinda menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026.
Surat tersebut memuat rencana penataan kepesertaan JKN sebagai bagian dari upaya optimalisasi peran pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui kebijakan itu, kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dialihkan ke pemerintah daerah, termasuk Kota Samarinda. Dampaknya, pembiayaan puluhan ribu warga kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
Pemkot menilai langkah ini problematis karena dilakukan ketika struktur APBD tahun berjalan telah ditetapkan, sehingga ruang fiskal daerah menjadi terbatas untuk menanggung beban tambahan tersebut.
“Mengapa kebijakan ini tidak dilakukan sebelum pengesahan APBD? Kenapa justru saat anggaran sudah berjalan baru dibebankan ke daerah?” kata Andi Harun mempertanyakan waktu implementasi kebijakan.
Ia mengingatkan, dampak langsung dari kebijakan ini berpotensi dirasakan oleh masyarakat miskin yang bergantung pada layanan kesehatan berbasis JKN.
“Jika ini diterapkan, ribuan warga bisa kehilangan akses layanan kesehatan dan berisiko ditolak rumah sakit karena status kepesertaannya tidak lagi aktif,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sekadar penataan administratif, melainkan mengarah pada pengalihan beban fiskal dari provinsi ke pemerintah kota.
Andi Harun menyebut kondisi ini sebagai bentuk unfunded mandate, yakni penugasan kepada daerah tanpa dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah yang menetapkan kebijakan.
“Ini bukan sekadar redistribusi, tetapi pengalihan tanggung jawab tanpa dukungan pembiayaan yang jelas. Beban diberikan, namun anggaran tidak disertakan,” tegasnya.
Sebagai bentuk respons resmi, Pemkot Samarinda telah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Kalimantan Timur pada 9 April 2026. Dalam surat tersebut, pemkot menilai kebijakan diambil secara sepihak tanpa proses koordinasi.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak didukung oleh dasar kebijakan yang transparan serta berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah karena diterapkan setelah APBD disahkan.
Pemkot juga menyoroti ketiadaan skema pendanaan maupun mekanisme transisi yang jelas, meskipun program kepesertaan PBPU dan BP sebelumnya merupakan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah provinsi sejak 2019.
Dari sisi regulasi, kebijakan ini dinilai berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah aturan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 serta peraturan gubernur terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan di Kalimantan Timur.
Selain itu, proses penetapan kebijakan dinilai berpotensi cacat prosedur karena hanya disampaikan melalui surat administratif tanpa kajian fiskal maupun analisis dampak kebijakan yang komprehensif.
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda menegaskan penolakan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dalam bentuk yang ada saat ini, sekaligus meminta penundaan hingga terdapat kejelasan dari sisi hukum dan kesiapan fiskal.
Pemkot juga mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta mempertimbangkan penerapan kebijakan pada tahun anggaran 2027 agar lebih terukur dan berkelanjutan. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









