Ulasankltim.id, Samarinda – Malam pergantian tahun di Samarinda kembali menghadirkan denyut aktivitas warga yang kian terasa sejak senja. Di tengah persiapan perayaan Tahun Baru, aroma jagung bakar dan kuliner rebusan dipastikan tetap mewarnai sejumlah sudut kota.
Pemerintah Kota Samarinda memberikan ruang bagi pedagang kaki lima (PKL) musiman untuk berjualan saat malam Tahun Baru. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk pengaturan, bukan penertiban, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pedagang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa PKL musiman diperbolehkan membuka lapak selama tidak mengganggu ketertiban umum.
Menurut Anis, penjualan tidak boleh dilakukan di badan jalan karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan. Fokus utama pengawasan diarahkan pada kelancaran lalu lintas.
“Pedagang musiman tidak kami tindak, tetapi kami atur. Prinsipnya tidak menguasai badan jalan dan tidak menyebabkan kemacetan,” kata Anis, Selasa (30/12/25).
Kelonggaran tersebut diberlakukan di sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian saat malam pergantian tahun. Kawasan Teras Samarinda menjadi salah satu lokasi yang diperkirakan dipadati masyarakat.
Selain itu, beberapa ruas jalan juga diizinkan menjadi lokasi berjualan dengan catatan pedagang menempati area trotoar. Lokasi tersebut antara lain Jalan Jelawat, Sungai Dama, Pahlawan, Kesuma Bangsa, hingga kawasan Segiri.
Anis menjelaskan, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada momentum tertentu. Pemerintah memahami tingginya kebutuhan ekonomi pedagang musiman yang memanfaatkan momen perayaan.
Meski demikian, Pemkot Samarinda tetap menekankan kewajiban menjaga kebersihan lingkungan. Pedagang diminta tidak membuang sampah sembarangan selama berjualan.
Larangan khusus juga diberlakukan terhadap penutupan drainase atau selokan. Lapak yang menimbulkan gangguan kebersihan akan langsung mendapatkan teguran dari petugas.
Satpol PP dijadwalkan mulai melakukan pengawasan sejak siang hari pada 31 Desember. Penyisiran dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi sebelum malam perayaan berlangsung.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi warga dan ketertiban kota. Pemerintah ingin perayaan Tahun Baru berjalan aman, tertib, dan tetap nyaman bagi seluruh masyarakat Samarinda. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









